Puluhan bangunan permanen milik warga Kelurahan Pakuwon ternyata didirikan di atas tanah carik

Puluhan warga yang sudah lama menempati tanah carik Kelurahan Pakuwon, Kecamatan  Garut kota, berharap kepada Pemkab Garut, agar tanah tersebut menjadi milik mereka, seperti di tanah carik di tempat yang lain. Permintaan  warga Kampung Mawar RW 03 Kelurahan Pakuwon itu disampaikan kepada Bupati Garut, Rudy Gunawan saat menghadiri khitanan masal di Kantor Kelurahan Pakuwon, Sabtu (26/08/2017).

Tokoh masyarakat setempat, H.Dody, mengungkapkan, permintaan  pembebasan tanah seluas hampir 60 tumbak, atau sekitar 840 m persegi itu sudah dilayangkan sejak lama. Namun belum ada jawaban apapun dari pemerintah. Padahal tanah carik di tempat yang lain, seperti di Kp. Dayeuhandap, Kp. Pangampaan dan beberapa yang lainnya, sudah sejak lama dibebaskan.” Warga sangat berharap pemerintah bisa membebaskan tanah carik di sini, seperti  di tempat lain,  yang sudah dibebaskan sejak Bupati Dede Satibi. “Secara formal pernah melayangkan surat permohonan, namun  sampai saat ini belum juga ada realisasinya,” tutur pria yang lebih dikenal dengan nama Dodi Sound itu.

Diakuinya setiap tahun  warga  yang sudah lama tinggal di tanah yang lokasinya berada di belakang Kantor Kelurahan Pakuwon itu, selalu bayar sewa tanah kepada Pemkab Garut. ” Setiap tahun saya bayar, bahkan catatannyapun ada, siapa saja yang menduduki, berapa luasnya itu ada catatannya. Intinya kami meminta dibebaskan mau bagaimanapun caranya, apakah itu harus nyicil atau gimana baiknya, yang jelas kami meminta dibebaskan,” tegasnya.

Terpisah  Lurah Pakuwon, Tendy Sugandy S.IP, membenarkan, kalau warganya sudah lama menginginkan pembebasan tanah carik kelurahannya.  “Memang statusnya masih tanah Pemda, karena memang dulunya tidak efektif sehingga warga masyarakat membangun beberapa bangunan, dan pihak masyarakat melihat tanah carik yang berada dibeberapa tempat bisa dibebaskan. Nah karena itulah, masyarakat berharap terhadap Pak Bupati juga bisa membebaskan tanah carik yang ada di sini. Karena dalam rangka kenyamanan kehidupan warga masyarakat yang sering kali dihantui terus rasa khawatir, takutnya sewaktu-waktu rumah mereka dibongkar,” katanya .

Tendy menambahkan, lahan carik yang kini digunakan rumah warga bahkan bangunannya pun sudah permanen.” Ya kurang lebih 50 Kepala Kelurga lah yang menempati tanah carik yang berada dibelakang kantor kelurahan ini, bahkan  kondisi bangunannya pun cukup refresentatif,”  ujarnya.

Sementara Bupati Garut H.Rudy Gunawan SH.MH, mengatakan, pihaknya akan mencoba melihat aturannya. “saya akan lihat dulu itu kan ada aturannya, saya belum tahu. Nanti akan saya buka dulu aturannya seperti apa,” ujarnya singkat.  (Jay).