KANDAGA.ID – Sejak tahun 1980 dilaksanakannya TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), salah satu wujud operasi bhakti TNI, untuk membantu desa dalam memperbaiki sarana prasarana infrastruktur yang dilaksanakan secara terintegrasi bersama masyarakat, guna meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan.

Untuk itulah Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., secara resmi membuka kegiatan TMMD ke 103 Tahun Anggaran 2018 di Wilayah Kodim 0611 Garut yang bertemakan “TNI Manunggal Rakyat dalam Mewujudkan Desa Maju, Sejahtera dan Demokratis ” di Desa Pancasura, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Senin (15/10/2018).

Kegiatan pembukaan TMMD yaitu pengaspalan jalan desa dengan pajang 1.750 meter dan lebar 3 meter ini, dihadiri dihadiri Kasdam III Siliwangi Brigjen TNI Nurchahyanto, Danrem 062/Tn Kol Inf Tatan Ardianto S.Ip, para Asisten dan Kabalakdam III Siliwangi, Dandim 0611 Garut Letkol Inf Asyraf Aziz S.Sos, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna S.Ik, para Kasi Jaj Korem 062/Tn, para Dan/Ka Satbalak Jaj Rem 062/Tn, para Pejabat SKPD Kabupaten Garut, Muspika Kecamatan Singajaya, para Danramil jajaran Kodim 0611 Garut, para Camat se-Kabupaten Garut, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Kodim 0611 Garut, Ketua Korp Bela Negara H. Sopiyan, dan para Toga, Toda dan Tomas serta Masyarakat sekitar dan tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mengatakan, Kabupaten Garut terus mengejar berbagai ketertinggalan pada seluruh aspek pembangunan daerah. Dalam kaitan itu pemerintah daerah berpandangan bahwa kegiatan TMMD merupakan perwujudan tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 angka 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu Membantu Tugas Pemerintahan Daerah.

“Kegiatan TMMD merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara limitatif dalam ketentuan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatur bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan pemerintahan umum kepala daerah dibantu oleh instansi vertikal oleh karenanya kegiatan TMMD yang telah diselenggarakan oleh TNI sangatlah kontekstual dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan tugas tugas TNI di daerah selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan TNI Manunggal membangun desa atau TMMD ke 103 tahun 2018 atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kab. Garut.

“Kami selaku Kepala Daerah beserta elemen masyarakat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada yang terhormat Bapak Pangdam III/Slw, Bapak Kasdam III/Slw, Komandan Korem 062/Tn dan khususnya kepada Komandan Kodim 0611/Garut beserta jajaran dan seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kegiatan TMMD ke 103 ini,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***