kandaga.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menerjunkan 70 personel dalam upaya penerapan protokol kesehatan di ruang publik, salah satunya pemakaian masker.

Sekretaris Satpol PP, Iwan Riswandi didampingi Kepala Bidang Ketentaraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Topan Sandi, saat ditemui di Kantor Satpol PP mengatakan, kegiatan pengamanan dalam rangka penerapan AKB, dilaksanakan sejak sejak 1 Juni hingga 3 Juli lalu, tersebar di beberapa titik keramaian kota, di antaranya mall, toserba, Rumah Sakit Pameungpeuk serta titik-titik keramaian lainnya, Rabu (29/07/2020).

“Kami diperbantukan bersama TNI/Polri melaksanakan protokol kesehatan berupa pembiasaan pemakaian masker, cuci tangan pakai air mengalir atau cairan alkohol (sanitizer) kepada pengunjung,” ujar Iwan, yang mengaku pihaknya memberikan arahan kepada petugas atau security perusahaan dalam melaksanakan protokol kepada pengunjung.

Iwan menuturkan, tim gabungan yang ditempatkan di tiap mall dan pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Garut Kota. Selain melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengunjung, petugas juga mengecek pengunjung yang tidak pakai masker, dan disarankan agar mencari atau membeli masker, atau disarankan untuk kembali pulang.

“Untuk penerapan protokol kesehatan di mall, tindakan dilakukan oleh security perusahaan, sedangkan bagi OPD, kami memberikan teguran lisan untuk segera menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Iwan mengimbau kepada masyarakat, gunakan masker di tempat keramaian, penerapan physical distancing, dan jangan beraktifitas yang mengundang massa banyak. (Jajang Sukmana/mediacenter.garutkab.go.id)***