kandaga.id – Pesatnya perkembangan teknologi dan peningkatan aktivitas di dunia maya berimbas terhadap keamanan informasi kerap menjadi persoalan yang menghambat proses transaksi melalui media elektronik.

Tanda tangan dokumen sejatinya merupakan aktifitas yang disebutkan dalam hukum perdata memiliki dua fungsi yaitu, mengidentifikasi dan menentukan kebenaran ciri-ciri kebenaran penandatangan, dan penanda tangan menjamin kebenaran dan otentifikasi isi dokumen.

Dalam penandatanganan dokumen secara konvensional melalui serangkaian proses yang memerlukan biaya dan waktu, belum dari sisi keamanan informasi.

Proses yang panjang dan risiko keamanan informasi yang tinggi dapat diatasi dengan beralih dari tanda tangan manual ke tanda tangan digital.

Adapun manfaat menggunakan tanda tangan digital diantaranya Ramah Lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, sah secara hukum dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik.

Dinas Komunikasi Kabupaten Garut, kini mulai giat mendorong agar setiap SKPD memiliki tanda tangan digital (Digital Signature). Tanda tangan digital inilah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik.

Untuk penyelenggaraan Tanda tangan digital Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, H. Muksin, S.Sos., M.Si., mengatakan dengan tanda tangan digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi.

“Tanda tangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Saat ini kami mulai dari tingkat pimpinan hingga level administrator (eselon III), jelas Muksin, Rabu (24/06/2020).

Muksin menerangkan, Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 11, tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

“Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” katanya.

Ia menyebutkan, dengan memiliki tanda tangan digital akan diperoleh banyak keuntungan, selain lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Didit Fajar Putradi, menanggapi, Era New Normal, telah “memaksa” penyelenggaraan pemerintahan berlangsung dengan semangat digital government.

Berkenaan dengan hal itu, imbuhnya, implementasi tandatangan elektronik tentu menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan, sebagai bagian penting dari digital government yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya.

Seperti diketahui, tanda tangan digital (Digital Signature) merupakan suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa.

Tanda tangan adalah data yang apabila tidak dipalsukan, dapat berfungsi untuk menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. (Yan/Jajang Sukmana)***