Ketua Garut Governance Whatch (GGW) Yudha Ferdinan
Ketua Garut Governance Whatch (GGW) Yudha Ferdinan

Pasca pemberhentian Mahmud dari jabatan Kadisdik, Bupati Garut seakan terus berpacu dengan waktu, kali ini Bupati kembali melakukan pelantikan pejabat di jajaran Setda Garut, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai puluhan orang. Mereka yang dilantik adalah para pejabat eselon III dan IV dengan posisi sekretaris dinas hingga kepala sub bagian di tingkat UPT kecamatan

Sayangnya dari puluhan pejabat yang dilantik tak muncul nama-nama kepala SKPD yang kosong, padahal jika melihat tenggat waktu yang dimiliki Bupati dan Wakil Bupati Garut harus segera melakukan pelantikan sejumlah jabatan yang masih kosong tersebut. Pasalnya jika tidak dilakukan tentunya mereka akan menemui kendala jika ingin mencalonkan lagi sebagai Bupati atau Wakil Bupati Garut.

Pasalnya dalam aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 71 disebutkan jika kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan. Berdasarkan tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan calon akan dilakukan pada 12 Februari. Artinya tenggat waktu untuk melakukan pergantian pejabat maksimal dilakukan pada 11 Agustus jika Bupati dan Wakil Bupati kembali mencalonkan diri.

Terkait aturan tersebut, Ketua Garut Governance Watch (GGW), Yudha Ferdinan, mengatakan pelantikan harus secepatnya dilakukan. Namun menurutnya, tahapan penjaringannya harus tetap dilakukan. Jangan sampai karena waktunya mepet Bupati dan Wakilnya malah panik sehingga terjadi kekacauan dalam penempatan jabatan. “Saya rasa masih bisa dilakukan asalkan jangan banyak bernegosiasi. Walau waktunya mepet jangan sampai panik juga,” harap Yudha kepada “Kandaga”, Rabu (2/8/17).

Jika bupati melanggar aturan tersebut, dirinya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu memiliki nyali untuk melaksanakan sanksi. Pasalnya dalam pasal tersebut sudah jelas sehingga siapa pun orangnya harus patuh terhadap hukum. “Jadi alangkah baiknya, jika bupati dan wakilnya masih berminat untuk mencalonkan lagi, lebih baik selesaikan urusan kedinasan sejak sekarang. Biar nanti fokus terhadap proses pencalonan,” katanya.

Masih menurut Yudha, langkah maju sebenarnya telah dilakukan oleh bupati yang telah mengganti Kepala Dinas Pendidikan. Tinggal sekarang, keberanian bupati dan wakilnya ditunggu untuk mengganti dan mengisi sejumlah jabatan yang sudah lama diduduki atau jabatan yang masih kosong.

Dengan adanya reformasi birokrasi tersebut, diharapkan ada penyegaran di tubuh Pemkab Garut yang nantinya akan berimbas pada peningkatan pelayanan publik. Menurut Yudha, reformasi birokrasi mutlak harus dilakukan di Pemkab Garut sebagai ajang kaderisasi pejabat yang akan naik pangkat dan golongan. nFarhan SN