Bidang Pengembangan Daerah PBSI Jawa Barat, Asep Hidayat Paweka, S.Pd., M.M.Pd., foto bersama Riki Subagja saat pelantikan Pengurus PBSI Jawa Barat di Gedung Sate, Sabtu (1/12/2018).

KANDAGA.ID – Untuk mencegah terjadi manipulasi data atau pencurian umur atlet, di awal tahun 2019 ini pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Garut terus melakukan verifikasi validasi data usia atlet dengan program Sistem Informasi (SI) online.

Demikian dikatakan Bidang Pengembangan Daerah PBSI Jawa Barat, Asep Hidayat Paweka, S.Pd., M.M.Pd., pengurus PBSI Kabupaten Garut yang juga sebagai Kepala SDN Regol XIII (SDN Kiansantang) di ruang kerjanya, Kamis (3/1/2019).

“Sistem Informasi PBSI ini sangat berguna untuk mengatasi tidak terjadi praktek pencurian umur dan dapat diatasi secara permanen,” ujarnya.

Menurutnta, pelaksanaan rekruitmen penjaringan atlet yang dilakukan oleh PB bersifat wajib menggunakan SI PBSI untuk memverifikasi seluruh data atlet, dan hanya satu kali daftar dari mulai kelompok pemula sampai dengan senior tidak akan berubah karena sudah otomatis terdaftar di tingkat Nasional.

“Dalam sistem informasi ini terdapat berbagai data keanggotaan PBSI yang valid mencakup data atlet, klub, gedung olahraga, pelatih, juri hingga wasit. Termasuk rangkaian informasi penyelenggaraan turnamen dari tingkat daerah hingga nasional, sehingga atlet dengan mudah mendaftarkan diri untuk mengikuti kejuaraan,” jelasnya.

Asep mengatakan, sebenarnya SI PBSI ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu, untuk menjembatani komunikasi antar pengurus pusat dengan pengurus provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Dengan SI PBSI seluruh kejuaraan menggunakan sistem online, sehingga atlet yang tidak lolos tahap verifikasi data tidak akan memiliki ID PBSI dan tidak dapat mengikuti seluruh kejuaraan bulutangkis dilingkungan PBSI”, ujarnya.

Asep menjelaskan, input data pada SI PBSI semua harus di scan, berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Klarifikasi NISN (Dinas Pendidikan), dan Badan Kepegawaian Negara (klarifikasi data keluarga pegawai negeri), juga surat keterangan orang tua atlet bersangkutan ditandatangai bermaterai.

“Dengan keterbukaan sumber data, proses penemuan kebenaran data atlet akan lebih mudah dan betul-betul valid, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***