Kandaga.id- Aksi  yang dilakukan Kepala SMKN 1 Garut, Dadang Johar Arifin dengan membawa senjata api disebut untuk pembelaan diri jika terjadi keributan. Ia menyebut senjata api (Senpi)  yang dimilikinya itu legal,  karena memiliki ijin dari kepolisian.

Hal itu disampaikan Dadang saat dikonfirmasi. Dadang membenarkan jika saat bertemu dengan pengurus Kadin Garut, ia membawa senjata api di saku celananya.

“Takut terjadi apa-apa, saya bawa senjata dan disimpan di celana. Waktu itu saya pakai celana pendek karena sedang olahraga,” ucap Dadang ditemui di SMKN 1 Garut, Selasa (09/06/2020).

Senjata tersebut dibawa karena dirinya khawatir terjadi keributan. Apalagi saat pertemuan pada Kamis (04/06/2020) banyak yang memprovokasi. Sedangkan ia hanya datang dengan stafnya yang tak lebih dari 10 orang. Jika terjadi kerusuhan, ia bersama staf SMKN 1 Garut tak akan sanggup melawan.

“Senjata yang dibawa ini, murni untuk membela diri. Saya juga tidak keluarkan senjatanya. Cuma disimpan di saku celana, kalau terjadi apa-apa paling saya tembakan ke atas untuk sekedar peringatan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, belum keluar  satu peluru pun. ” Kemarin malam saya juga sudah klarifikasi ke polisi soal kepemilikan senjata,” ucapnya.

Terkait gedung di Simpang Lima yang dipermasalahkan, menurut Dadang merupakan aset dari Pemprov Jawa Barat. Bukan seperti klaim Kadin Garut yang menyebut gedung itu aset dari Pemkab Garut.

Gedung yang jadi Toserba Patriot itu, bukan tidak digunakan. Melainkan dalam tahap renovasi,  dan rencananya akan dipergunakan ruang lab jurusan farmasi di sekolahnya.”Kalau kami tergantung pemerintah propinsi,  mau dikasih sama siapapun,  sebab gedung ini merupakan asset Pemprop,  bukan Pemda Garut,” imbuhnya.

Dadang juga menjelaskan, sekolahnya mendapatkan hak guna bangunan tersebut sejak Tahun 1994 silam dari Pemprop Jabar. (Jay).