Surat Edaran Bupati Garut tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Desease-19

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/986/Kesra tentang Perpanjangangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Penegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19. Surat yang ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan ini berisi beberapa poin kebijakan, salah satunya perpanjangan masa belajar mandiri untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, PKBM, LKP dan LPK hingga 12 April 2020

Surat yang dikeluarkan, Jum’at (27/3) sore, berpijak pada Keutusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu. Untuk kegiatan belajar mandiri di rumah, Bupati Garut menyampaikan beberapa kebijakan, baik yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, kehadiran tenaga pendidik, kewajiban para kepala satuan pendidikan hingga penghapusan UN. Selengkapnya bisa dibaca di bawah ini:

Surat Edaran Bupati Garut tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Desease-19