KANDAGA.ID – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Garut mengadakan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomer 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, bertempat di Fave Hotel Cimanuk-Garut. Sebanyak 150 peserta terdiri dari penulis dan penerbit yang berada di Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya mengikutinya dengan antusias. Kegiatan ini di hadiri oleh Ferdiansyah selaku Anggota DPR-RI Komisi X sekaligus memberikan materi pembuka terkait esensi UU No.13 Tahun 2019, Jumat (19/7/2019).

Ferdiansyah menyatakan ada lima esensi yang terkandung pada UU No.13 Tahun 2018 yaitu : 1. Penyerahan karya cetak dan karya rekam, 2. Pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, 3. Pendanaan 4. Peran serta masyarakat, 5. Penghargaan kepada penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam.

Sementara itu Deputi Pengembangan dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Ovi Sofiana, mengatakan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah undang-undang yang lahirnya cukup cepat diantara undang-undang yang lainnya.

“Hanya butuh waktu 8 bulan saja sudah bisa disahkan oleh DPR,” ujarnya.

Kepala Dispusip Garut, Lisnawati, menerangkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 ini sebagai pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990, sebagai pembaharu agar mengikuti perkembangan zaman serta lebih komprehensif.

Berkaitan dengan undang-undang ini, Mahpudi selaku Ketua IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) Jawa Barat turut berkomentar, potensi Indonesia untuk menerbitkan buku dalam setahun itu mencapai 250 juta judul pertahun, karena dirinya yakin setiap orang memiliki potensi untuk menghasilkan buku minimal satu buku pertahunnya.

Acara ditutup dengan berbagai penampilan mulai dari pencak silat, tari merak dan tim angklung dari Sanggar Sabilungan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Kabupaten Garut. (Jajang Sukmana)***