kandaga.id – Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengedarkan surat dengan Nomor : B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Perihal Partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mengacu hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan surat bernomor 003.1/10364/PKP, tanggal 06 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Garut, H.Rudy Gunawan menyerukan, kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayahnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bupati Rudy juga menyerukan setiap instansi, termasuk intansi vertikal, untuk memasang umbul-umbul, spanduk, dekorasi atau hiasan lainnya serentak mulai tanggal 17 Juli hingga 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.

Selain itu seluruh masyarakat dan perkantoran memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.

Penyelenggaran HUT ke-75 RI, juga dapat memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dalam berbagai media (website/media sosial instansi/stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll)

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Tema besar yang diangkat di HUT K-75 Republik Indonesia ini adalah Indonesia Maju. Sedangkan logonya sendiri memiliki relevansi dengan tujuan pada periode baru ini, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (Jajang Sukmana/Yan)***