Dengan alasan ingin menggenjot perekonomian masyarakat kecil. Bupati Garut akhirnya melakukan revisi Perbup No 80 Tahun 2017 tentang PKL. Keputusan ini sekaligus menganulir sejumlah kawasan zona merah yang asalnya melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan menjadi zona hijau.
Zona merah yang kini menjadi zona hijau adalah Jalan Siliwangi dan Mandalagiri, artinya para PKL kini bebas berjualan lagi di kawasan tersebut. Pantauan Kandaga di seputar Jalan Siliwangi dan Mandalagiri kini telah dipenuhi roda-roda PKL dengan bentuk dan warna seragam
Kepada para wartawan, Bupati Rudi mengatakan, perputaran uang dari sektor informal terbilang cukup besar, dengan direvisinya Perbup maka diharapkan ekonomi masyarakat meningkat sekaligus membuka lapangan kerja.”Sektor informal menghasilkan uang yang jumlahnya cukup besar karena yang dagang ini mereka ada yang lulusan sma tapi lapangan kerja tidak ada,” katanya.
Bupati menambahkan,saat ini ada lima ruas jalan lain yang dijadikan zona hijau PKL. Penerapan akan dilakukan setelah perluasan trotoar di jalan-jalan tersebut rampung. Adapun perluasan trotoar saat ini berlangsung di ruas jalan Lewidaun- Jayaraga-Simpang Lima . RSU- Sumbersari- Bunderan Suci -Merdeka. “Kawasan pengkolan masih kita tetapkan sebagai zona merah, karenanya PKL tetap dilarang berjualan di sana,” pungkasnya. *** Jajang