Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman

Menyusul kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Sekda sejak tanggal 11 Mei lalu, Pemkab Garut kini ajukan nama calon Penjabat Sekda ke Pemerintah Propinsi Jawa Barat, sambil menunggu diangkatnya Sekda devinitif oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, proses pengajuan nama Zatzat Munajat sebagai calon pejabat pelaksana tugas Plt. Sekda Garut, suratnya telah disampaikan ke Pemerintah Propinsi Jabar . ” Suratnya sudah ditandatangan Pak Bupati, saya juga menandatangani , dan sudah disampaikan ke Pemprop. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera disetujui oleh Gubernur, ” tutur Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, usai melepas pasien Corona yang telah sembuh di Rumah Sakit dr. Slamet Garut, Selasa (19/05/2020).

Helmi mengungkapkan dipilihnya Zat Zat Munajat yang kini menduduki jabatan Kepala Inspektorat itu, selain dia sebagai pejabat senior dan telah memenuhi syarat secara administratif, dia juga dipandang akan mampu melaksanakan kebijakan dan menjalankan tugas administrasi pemerintahan di lingkungannya.

Zat Zat akan melaksanakan tugas selama tiga bulan, atau 6 bulan jika diperpanjang, hingga diangkatnya Sekda devinitif di yang kini sedang dikonsolidasikan dengan Gubernur, maupun Kemendagri. Hal ini karena menurutnya, proses pengangkatan Sekda Devinitif akan relatif lama. Sebab makanisme seleksinya melibatkan berbagai pihak, terlebih dimasa pandemi corona ini akan mempengaruhi fokus
perhatian terhadap masalah ini.

” Kita sedang konsolidasi dengan BKD, karena usulannya haru dari BKD. Karena kan setelah Covid 19 ini usulan (pengisian jabatan) kepala dinas juga sempat terhenti, karena harus melibatkan beberapa pihak dari Pusat ya.

Seperti diketaui, jabatan devinitif Sekda Garut kini kosong sejak Sekda Deni Suherlan meninggal dunia pada tanggal 11 Mei lalu. Yang bersangkutan meninggal dunia secara tiba tiba di rumah dinasnya sekitar pukul 07.00 pagi karena serangan jantung. Sehari setelah itu,Bupati tunjuk Asisten Sekda bidang Pemerintahan, Nurdin Yana, sebagai pelaksana harian Sekda yang seharusnya hanya berlaku selama lima hari saja. Sementara untuk masa berlaku Penjabat Sekda, sesuai ketentuan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali menjadi enam bulan. (Jay).