kandaga.id – Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 188.34/2300/BKD tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2020.

H. Muksin, S.Sos., M.Si.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, H. Muksin, S.Sos., M.Si., dalam rilisnya, surat Edaran memuat Kebijakan Penyesuaian Sistem Kerja, Kebijakan Protokol Kantor/tempat kerja, Kebijakan Protokol Kerja ASN, dan Protokol Perjalanan Dinas. Selain itu diatur pula Protokol Penerimaan Tamu di Tempat Kerja, Protokol Pengendalian Penyebaran (Covid-19) Bagi Masing-Masing ASN, dan Dukungan Sarana dan Prasarana.

“Penyesuaian sistem kerja ini dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas, guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut,” jelas H. Muksin, Senin (20/07/2020).

Penyesuaian sistem kerja, lanjut Muksin, dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, baik melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office; dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau work from home, meski demikian pelaksanaan tugas harus mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja.

“Dalam penerapan Protokol Kantor/tempat kerja selalu memastikan seluruh area ruangan kerja, aula/ruang rapat, serta mushola bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala, menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai standar Kementerian Kesehatan atau setiap 4 jam sekali,” jelas Muksin, termasuk mewajibkan pemakaian masker dan penerapan jarak sosial atau social distancing dan jarak fisik atau physical distancing bagi seluruh ASN.

Muksin menerangkan, dalam penerapan kebijakan protokol kerja ASN, mulai dari pelaksanaan protokol apel pagi, apel gabungan/upacara resmi, harus memenuhi ketentuan, dilaksanakan dengan pembatasan peserta, menjamin jarak fisik atu physical distancing minimal 1.5 meter, memakai masker, dan menghindari kontak fisik langsung.

“Sebelum memasuki tempat apel pagi apel gabungan/upacara resmi, juga harus dilakukan tes suhu tubuh dengan thermo scanner oleh petugas terlatih dan tidak boleh melebihi suhu 37°C, bila ternyata suhu tubuh di atas 37°C, tidak diperbolehkan mengikuti apel pagi apel gabungan/upacara resmi,” tegasnya.

Lanjut Muksin, begitu pula dalam pelaksanaan rapat atau acara resmi diupayakan secara optimal untuk dilaksanakan tanpa bertatap muka secara langsung, tetapi dengan menggunakan teknologi video conference, kecuali karena alasan teknis dan tertentu harus dilaksanakan dengan bertatap muka.

“Wajib memenuhi ketentuan, tempat harus disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan, jumlah peserta dibatasi sesuai kapasitas ruangan, dan pengaturan jarak tempat duduk dan peserta wajib memakai masker,” jelasnya.

Selain itu, tambah Muksin, dalam protokol perjalanan dinas, sebelumnya wajib melakukan pemeriksaan kesehatan standar pada ASN yang akan melakukan perjalanan dinas, bahkan berdasarkan informasi terbaru, Perangkat Daerah harus menilai manfaat dan risiko terkait rencana perjalanan dinas yang akan dilaksanakan.

“Harus dipastikan semua ASN yang akan melakukan perjalanan dinas luar atau ke wilayah Kecamatan dalam Daerah, terlebih dahulu melakukan persiapan yang optimal untuk menerapkan standar protokol kesehatan,” ucapnya.

Bagi ASN yang baru kembali dan perjalanan dinas keluar daerah atau dalam daerah/dari wilayah Kecamatan dengan indikasi Covid-19, kata Muksin, diwajibkan melakukan kerja dari rumah dan melakukan pemantauan mandiri selama 14 (empat belas) hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu tubuh 2 kali sehari.

“Jika ASN yang baru kembali dan perjalanan dinas memiliki gejala batuk dengan atau demam tingkat rendah, yaitu suhu 37°C atau lebih, mereka harus tinggal di rumah dan mengisolasi diri serta menghindari kontak dekat dengan orang lain,” jelas Muksin, termasuk anggota keluarga, serta diwajibkan berkonsultasi segera dengan Puskesmas/Rumah Sakit dengan memberikan informasi perincian perjalanan dan gejala yang terjadi.

Sedangkan dalam protokol penerimaan tamu di tempat kerja, ujar Muksin, agar dihindari di kantor/tempat kerja, namun jika karena alasan teknis dan tertentu dalam pelaksanaan kerja ASN, dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan.

“Semisal tamu yang akan berkunjung wajib dilakukan tes suhu tubuh menggunakan thermo scanner dan tidak boleh melebihi suhu 37°C, dan tamu wajib menggunakan masker selama kunjungan,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, penerimaan tamu tidak dilakukan di ruangan kerja ASN, tetapi harus dilakukan di tempat khusus yang disediakan Perangkat Daerah untuk menerima tamu, dengan durasi waktu yang dipersingkat. “Usahakan tidak lebih dari 15 menit,” pungkasnya. (Jajang Sukmana/mediacenter.garutkab.go.id)***