kandaga.id – Bersamaan dengan Apel Kesiapsiagaan Relawan Gugus Tugas Covil-19, Pemkab Garut mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lapang Setda Kabupaten Garut, Kamis (17/9/2020).

Bupati Garut Rudy Gunawan, memberikan arahan dalam Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lapang Setda, Kamis (17/9/2020). (Foto : Deni Septyan/Diskominfo).

Deklarasi ini merupakan tindak lanjut terhadap Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kabupaten Garut oleh evaluator Kementerian PAN-RB, dengan melibatkan 6 OPD/Bagian sebagai agen perubahan, yakni : Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda, BKD, Diskominfo, BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat, serta melibatkan 10 sampel OPD unit kerja yaitu PUPR, Disperkim, Disparbud, Dinsos, Disdukpil, Dinas LH, Diskanak, DPMPT, Disdik, dan Dinas Pertanian.

Menurut Inspektur Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, pelaksanaan PMPRB tersebut memiliki indikator penilaian salah satunya adalah OPD dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dengan menetapkan 5 OPD, yaitu Disdukpil, DPMPT, RSUD dr. Slamet, Dinas Kesehatan (PKM Cibatu), Kecamatan Selaawi.

Kelima OPD ini dipersiapkan Pemkab Garut untuk diusulkan sebagai OPD yang melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk tahun 2021, dengan Tim Penilai Nasional (TPN) Kemen PAN- RB, KPK dar Ombudsman.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, hari ini Pemkab Garut melakukan langkah dalam pemicu, lebih agresifnya peran APIP di dalam rangka memberikan arahan-arahan sebagai langkah preventif, sehingga hal-hal yang berhubungan komitmen dengan zona integritas ini dapat terwujud.

Bupati juga mengingatkan, reformasi birokrasi bukan berarti melakukan langkah-langkah mengganti semua, namun secara bertahap melakukan penggantian sesuai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, meskipun untuk reformasi birokrasi sudah bagus, tetapi dalam pemicu dan hasilnya perlu ditingkatkan agar langkah-langkah pemicu bisa menghasilkan hasil reformasi birokrasi.

“Alhamdulillah, Kabupaten Garut dijadikan percontohan oleh Kementrian PAN-RB dalam rangka reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), mendapat nilai terbaik se-Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten dengan nilai BB,” ucapnya usai menyaksikan penandatangan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh 5 OPD. (Jajang Sukmana/Mediacenter)***