Mulai diberlakukannya sanksi administrasi berupa denda Rp. 100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan,   terutama yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, seperti diatur dalam Perbup nomer 47 Tahun 2020.  Hal ini mengundang perhatian khusus dari Anggota DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan, yang juga Ketua DPC PDIP Garut.

Ketua DPC PDIP Garut, Yudha Puja Turnawan.


” Di Garut ini yang positif Covid 19 terus bertambah, sedang kesadaran penggunaan masker masih rendah. Sehingga kita PDIP memutuskan kembali ke laptop seperti awal awal Covid, kita bagi bagikan masker. Ini sebagai bentuk gotong royong untuk pencegahan penularan Covid 19, agar pelaku usaha sektor informal seperti PKL dan tukang becak tetap bisa mengais rejeki, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Yudha, saat membagi bagikan masker kepada warga di Jalan Ahmad Yani, Selasa (25/08/2020).

Kader PDIP tengah membagikan masker kepada warga di Jalan Ahmad Yani.

Kaitan dengan Perbup 47 mengenai denda, atau sanksi berat bagi pelanggar penggunaan masker, lanjut Yudha, penerapan Perbup tersebut, masih banyak warga yang belum tahu.,” Kasihan warga kalau sampai terkena denda, makanya sambil membagi bagikan masker, kami sosialisasikan pula Perbup ini, agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona, dan tidak terkena sanksi,” ungkapnya.

Yudha juga berharap kepada Pemkab Garut, untuk menjamin ketersediaan masker bagi warganya. Pihaknya juga saat ini tengah menyediakan ribuan masker. (Jay).