kandaga.id – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut Jl. Patriot No. 07 Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, Kamis (18/06/2020), berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang ll Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Garut Penggantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, yaitu Hj. Mila Meliana, SE (Golkar) menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia, Drs. H. Dendi Hidayat.Bertindak Sebagai Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dra.Hj. Euis Ida Wartiah, Msi. Dihadiri Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, para pimpinan DPRD, Pj. Sekda, Zat Zat Munazat, para anggota DPRD Kabupaten Garut, dan pejabat sipil dan militer. Acara juga ditandai dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekertaris DPRD.Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam sambutannya mengatakan, atas nama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut menyampaikan selamat kepada Milla Meliana, yang telah diangkat sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2019-2024.”Harapan besar tentunya juga ada pada seluruh masyarakat Garut mengenai pentingnya penguatan kinerja dan hubungan kemitraan antara eksekutif dan Iegislatif yang saat ini dipandang telah baik, sehingga ke depannya diharapkan akan semakin baik lagi,” ungkap bupati.Bupati juga menyampaikan harapan, dapat membangun komitmen yang lebih kuat, mewujudkan hubungan yang lebih baik, konstruktif, serta meningkatkan kinerja yang lebih baik demi keberlangsungan penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, mengingat DPRD dan pemerintah daerah senantiasa dihadapkan pula pada dinamika aspirasi masyarakat yang juga memerlukan perhatian. (Yan/Jajang Sukmana)***