kandaga.id – Usai melaksanakan kegiatan pengecekan masker di Jalan Ahmad Yani, Selasa (15/9/2020) pagi, Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kepala Satpol PP, Hendra S. Gumilang, dan Camat Garut Kota, Telen Sundara, memantau dan melakukan pengecekan terhadap aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Garut, samping Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kepala Satpol PP, Hendra S. Gumilang, dan Camat Garut Kota, Telen Sundara, Selasa (15/9/2020) pagi, memantau dan melakukan pengecekan terhadap aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Garut, samping Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut.
Pengecekan dan pemantauan di aliran sungai ini bertujuan untuk meninjau dampak lingkungan yang diakibatkan industri kulit Sukaregang yang menimbulkan bau tak sedap dan mencemari air sepanjang aliran sungai.Bupati Garut Rudy Gunawan mengancam akan menutup perusahaan yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), karena Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berusaha merevitalisasi aliran sungai agar tidak tercemar limbah dan fungsinya bisa berjalan seperti semestinya.“IPAL ini wajib, jadi hati-hati yah bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup. IPAL yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi, dan rencananya akan direvitalisasi,” ujar Rudy Gunawan.Bupati juga berencana untuk membuat IPAL yang berbentuk saluran-saluran air kecil guna mendukung usaha pemerintah dalam pengelolaan air limbah yang ada di Garut. Bupati menekankan agar tidak ada bangunan yang berdiri diatas saluran air atau sungai karena bisa mengganggu usaha revitalisasi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut.“Mungkin nanti di perubahan anggaran akan mengabulkan dibuatnya bangunan dengan baik yah. Tapi komitmen Pemda Garut supaya di atas sungai ini tidak boleh dibuat bangunan. Jadi IPAL milik pemerintah akan dibuat saluran -saluran kecil seperti salurannya di Copong. Itu mau direvitalisasi kan dulu sudah ditinjau oleh Bapak Dedi Mizwar dari Pemerintah Provinsi (Jawa Barat) juga pusat, tapi gak jadi. Kalau dari kami kan ada keterbatasan karena keputusan industri itu keputusannya dari pemerintah pusat yah,” katanya. (Jajang Sukmana/Mediacenter)***