ILustrasi.net
Kabid SD Disdik Garut, Ade Manadin, S.Pd, M.Pd

Jika  sekarang ini besaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk setiap siwa sama, yakni Rp. 1 juta untuk siswa sekolah dasar (SD) dan Rp. 1,2 juta utuk siswa sekolah menengah pertama (SMP). Maka mulai Tahun 2019, besarannya tidak akan sama. Sebab program BOS ke depan akan berbasis mutu pendidikan . Hal ini disampaikan oleh Manager BOS Kabupaten Garut yang juga Kabid SD Disdik Garut Ade Manadin, M.Pd

“Kalau dulu BOS itu pure (khusus-red) untuk  biaya operasional sekolah. Kalau sekarang uang Rp.46 trilyun untuk seluruh Indonesia itu, indikatornya pada peningkatan mutu pendidikan. Sehingga mulai Tahun 2019 ke depan, BOS itu tidak akan merata besaranya untuk tiap sekolah. Jadi kisaran BOS untuk siswa SD itu, antara Rp. 800 ribu, sampai Rp. 1 juta.  Karena itu, nanti sekolah dipacu untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya, saat ditemui Kandaga di ruang kerjanya, Senin (09/04/2018).

Kebijakan pemerintah yang akan membuat program BOS berbasis kualitas pendidikan itu, lanjut Ade, karena Kementerian Keuangan, tidak mau pengucuran dana BOS itu tidak berefek pada peningkatan mutu pendidikan.” Langkah tersebut diambil oleh pemerintah pusat, barangkali karena setelah dievaluasi pemberian dana  BOS itu ternyata tidak banyak berpengaruh pada peningjatan kualitas pendidikan yang signifikan. Cotohnya di Garut, APK, APM, terutama IPM bidang pendidikannya masih rendah,” ungkapnya.

Salah satu indikator makro dari kualitas mutu pendidikan itu lanjut Ade,  yakni Indeks Pendidikan di daerah. Sedangkan indikator mikronya terdiri dari output proses belajar di sekolah, sinkronisasi RKAS, RKJM, dan lain sebagainya.

Selain itu, kata mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pakenjeng itu,  BOS ke depan  pembayaranya akan langsung ditransfer ke rekening penerima.”Jadi ke depan akan ada BOS non tunai, sehingga pembayaran honor dan apapun, akan ditransfer ke rekening penerima. Misalnya beli ATK ke toko A, maka bank akan melakukan pembayaran langsung ke toko bersangkutan. BOS non tunai ini, di Jawa Barat baru pilot project di Kota Badung dan Kota Bogor,” terangnya.

Ditambahkannya, pagu BOS Kabupaten Garut tahun ini Rp. 350 milyar, untuk tingkat SMP dan SD. Petunjuk teknis (Juknis)nya sendiri tidak jauh berbeda. Demikian pula dengan peruntukannya  masih tetap sama untuk pemenuhan 8 standar minimal pendidikan. Yakni untuk bayar guru honor, pengadaan buku, penerimaan peserta didik, biaya ujian, pembelian ATK, pengadaan barang dan jasa dan lainnya.

Unruk pencairan sendiri kata Ade, berjalan sesuai jadwal. Hanya saja di awal tahun anggaran suka ada sedikit keterlambatan, tahun ini misalnya yang seharusnya awal tahun, agak terlambat sekitar dua minggu, dan baru cair di Pebruari. Triwulan kedua yang seharusnya cair bulan April ini, terlambat pula. “Tri wulan kedua seharusnya April, tapi karena Dapodik di Garut ini eror, sampai-sampai ada tiga sekolah yang belum cair. Sebetulnya banyak kendala, kan ini dari Dapodik, kalau tiga sekolah eror, maka akan rusak se Jawa Barat. Artinya Jawa Barat tidak bisa mengusulkan ke pusat. Kalaupun Jawa Barat selesai, tapi provinsi lain belum beres, tetap saja Jawa Barat pun tidak akan biaa mengusulkan ke pusat. Karena harus menunggu provinsi lain beres,” ucapnya.

Adapun kesulitan bagi sekolah dengan adanya Juknis  Kemendikbud  yang baru, sebut Ade, hanya masalah pelaporan saja. Sebab katanya, ada dua aturan baru yang yang digabungkan, antara Permendikbud nomor 1 Tahun 2018, dan surat edaran Kemendagri nomor 910 Tahun 2018. ” Emang pihak sekolah kewalahan, karena harus mengacu pada aturan Kemendikbud dan Kemendagri. Makanya kami memohon ke pemerinrah pusat agar ada penyederhanaan, dan Bulan Juli nanti akan ada aplikasi pelaporan yang menggabungkan antara dua aturan itu, untuk memudahkan sekolah,” pungkasnya. N Jay.