kandaga.id – Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan PSBB selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 6-19 Mei 2020.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid -19/Wakil Bupati Garut, dr. H. Helmi Budiman, saat ditemui sejumlah media usai pembahasan PSBB di Aula Pamengkang, Pendopo Kabupten Garut, Senin (04/05/2020).

Sudah disepakati, sejumlah 14 Kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut akan terkena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ke-14 kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Garut kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, Cigedug, Kadungora dan Kecamatan Limbangan.

Penduduk yang berdomisili di wilayah pelaksanaan PSBB wajib untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan acara konsisten menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Jajang Sukmana)***