Ilustrasi.net
Ilustrasi.net
Ilustrasi.net

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Garut, jumlah penyandang disabilitas di Garut mencapai 9300-an. Dari jumlah sebanyak itu baru 24 orang saja yang bekerja sebagai  Pegawai Negeri  Sipil, sebagian lainnya bekerja di sektor swasta, BUMD, wira swasta dan sektor lainnya.   Padahal berdasarkan regulasi pemerintah dalam undang – undang yang baru, termasuk implementasi aturan (UU, red) Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak-hak orang dengan kebutuhan khusus, seharusnya mereka mendapatkan porsi 2 persen dari jumlah PNS/ CPNS yang ada. ” Yang sudah jadi PNS masih sangat jauh jumlahnya dari kuota  2 persen. Harusnya setiap pengangkatan CPNS 500 orang itu, 10 orang jatahnya penyandang disabilitas,” terang Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut,  Mas Sugeng Rachmanto, usai pelantikan diri nya sebagai Ketua PPDI Kabupaten Garut, Rabu (02/08 /2017).

Ketua PPDI Kabupaten Garut
Ketua PPDI Kabupaten Garut

Mengingat masih minimnya jumlah panyandang disabilitas yang bekerja sebagai PNS, maupun pegawai swasta. Sugeng  berjanji akan mensosialisasikan undang undang nomor 8 tahun 2016 ke tiap kecamatan, agar semua pihak mengetahui hak-hak disabilitas. Selain itu, kata Sugeng, PPDI telah meminta  pemerintah agar mendirikan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Disabilitas. “Sebelumnya terjadi bullying terhadap mahasiswa penyandang disabilitas, nah ini mungkin menjadikan  kami mendorong agar Komnas Disabilitas segera berdiri,” ujar Sugeng.

PPDI juga berharap pemerintah menyediakan lapangan kerja, agar para disabilitas bisa hidup layak dan memberikan Surat Izin Mengemudi Khusus disabilitas, penunjang beasiswa pendidikan maupun sarana umum di tempat pendidikan seperti sekolah maupun kampus. “Kita koordinasi dengan pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta agar bisa menerima penyandang disabilitas di dunia kerja,’ pungkasnya.  (Jay).