Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, S.IP saat memberikan arahannya dalam Bimtek Bapaslon Perseorangan di PPK Karangpawitan, Sabtu (2/12/2017)
Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, S.IP saat memberikan arahannya dalam Bimtek Bapaslon Perseorangan di PPK Karangpawitan, Sabtu (2/12/2017)

Mulai hari ini, Sabtu (2/12/2017) KPU Garut melakukan supervisi Bimtek bakal calon perseorangan yang digelar di 42 kecamatan. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan verifikasi administrasi terhadap bakal calon perseorangan yang telah memasukan berkas persyaratan sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Seperti diketahui, dari empat bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar, KPU Garut hanya meloloskan tiga bapaslon untuk diverifikasi secara faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 442 kecamatan. Ketiga bapaslon perseorangan itu adalah, Drs. Soni Sondani/Usep Nurdin SE.,MM., Ir. Dedi Supriadi/H. Muhammad Ali, serta Suryana, S. Ag/ Wiwin Suwindaryati, SH. Sedangkan bapaslon atas nama Udan Hidayat dan Dayu AG terpaksa harus menerima kenyataan pahit dan mengundurkan diri di saat-saat terakhir waktu pendaftaran karena tidak mampu memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi S.IP menyatakan, pihaknya turun langsung dalam Bimtek calon perseorangan untuk memastikan para anggota PPS memahami betul prosedur dan tata cara yang harus dilakukan saat melakukan verifikasi faktual di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, para komisioner dibantu para staf KPU Garut akan berkeliling ke 42 kecamatan secara maraton hingga beberapa hari ke depan. “Sesuai tahapan yang telah dikeluarkan KPU RI, kami memiliki waktu beberapa hari untuk mempersiapkan verifikasi faktual di tingkat PPS. Hal lainnya, dalam kegiatan ini kami juga ingin bersilaturahmi dengan para anggota PPS sebagai bagian dari cara membangun sinergitas dengan semua unsur penyelenggara Pilkada serentak,” jelasnya

Lebih jauh Hilwan menyampaikan, pada saat verifikasi faktual anggota PPS akan mendatangi semua hak pilih yang namanya tercantum dalam berkas dukungan yang diserahkan para bakal pasangan calon perseorangan.”Petugas PPS akan datang dari rumah ke rumah untuk memastikan kebenaran dukungan mereka terhadap para bakal pasangan calon perseorangan. Nantinya para petugas akan dibekali beberapa format yang akan menjadi dasar bagi KPU Garut untuk menentukan para bakal pasangan calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” pungkasnya. *** Herdy Pranadinata