kandaga.id – Melalui materi pembelajaran di masa Covid-19, Kemendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim, BA., MBA., melalukan Webinar terkait Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (07/08/2020) sore.

Demikian disampaikan Ketua MKKS SMK Kabupaten Garut, Acep Sundjana Djakaria, SE, MM., selaku peserta Webinar menyimpulkan, setelah melakukan riset mengenai kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) secara daring selama ini, Kemendikbud telah membuat berbagai kebijakan diantaranya, pemerintah memperbolehkan satuan pendidikan di zona kuning untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan harus mendapat izin dari pemda, dinas pendidikan dan kanwil setempat apakah pemda sudah siap atau belum,” jelas Acep, melalui WhatsApp (WA), Sabtu (08/08/2020) siang.

Selain itu, tambah Acep, satuan pendidikan harus dilengkapi dengan pendukung kegiatan pembelajaran masa pandemi, dan orang tua merupakan penentu terakhir apakah mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan tatap muka atau tidak.

“Jumlah siswa per kelas untuk sekolah dasar dan menengah maksimal 18 siswa, dengan minimal jarak 1.5 m sedangkan untuk SLB serta PAUD maksimal 6 siswa,” ungkapnya.

Sedangkan jumlah hari dan jam belajar terang Acep, mengunakan sistem pergiliran belajar (shift) yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.

“Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, maka pembelajaran praktik mapel produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona tanpa terkecuali dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Acep.

Acep mengatakan, Kemendikbud sudah menyusun kurikulum darurat dengan perampingan materi 50% yang bisa digunakan oleh satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum yaitu, Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau Melakukan penyederhanaan kurikulum 2013 secara mandiri,” pungkas Acep, semoga tetap semangat dalam mencerdaskan putra putri bangsa. (Jajang Sukmana)***