Pegawai BKD saat menerima berkas dari pejabat eselon 3 dan 4 yang mengajukan lamaran
Pegawai BKD saat menerima berkas dari pejabat eselon 3 dan 4 yang mengajukan lamaran
Pegawai BKD saat menerima berkas dari pejabat eselon 3 dan 4 yang mengajukan lamaran

Adanya SOTK Baru harus dijadikan momentum untuk membenahi struktur organisasi Pemkab termasuk orang-orangnya. Tuntutan reformasi birokrasi yang selama ini sering didengungkan oleh berbagai kalangan, akan sangat mudah direalisasikan dengan adanya SOTK Baru ini. Bupati dan Baperjakat akan sangat leluasa untuk menempatkan orang dalam jabatan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya. Namun demikian, Bupati harus tegas dan transparan, terutama yang berkaitan dengan peraturan yang akan digunakan sebagai payung hukumnya.

Menurut Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Garut, H. Alit Suherman, terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan pengisian jabatan struktural, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000, Keputusan BKN Nomor 13 tahun 2002 sebagai pengganti PP Nomor 100 tahun 2000, dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alit Suherman berharap, dalam pengisian jabatan ini Bupati benar-benar mengacu pada peraturan yang berlaku dan lebih mengedepankan kepentingan masa depan Kabupaten Garut. Pasalnya, kesalahan menempatkan orang dalam jabatan akan berdampak pada rendahnya pelayanan publik.

“Apabila menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggu kehancurannya,” ujar Alit Suherman mengutip hadits Nabi Muhammad SAW.

Ia menambahkan,adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merupakan dampak dari kesalahan dalam penempatan jabatan. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, maka peningkatan pelayanan publik merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Rotasi/mutasi dan promosi jabatan pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki. “Jangan sebaliknya, setelah diganti malah jadi jelek,” ungkap H Alit seraya mencontohkan beberapa SKPD yang layanan publiknya menurun setelah ada pergantian pejabat. HMP