Sudah sejak lama negeri ini dianggap memiliki birokrasi yang terlampau gemuk. Begitu banyaknya lembaga yang dibentuk untuk mengurusi kepentingan publik, pada akhirnya malah membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi lambat dan tidak profesional. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran yang sangat besar untuk menghidupi jalannya birokrasi yang dibentuknya sendiri. Nyatanya anggaran fantastis yang notabene adalah uang rakyat seolah dibuang sia-sia. Rakyatpun hanya bisa bergumam dan mengelus dada karena kinerja birokrasi tak kunjung membaik. Lalu lahirlah stigma buruk tentang birokrasi dan para birokrat kita semuanya sebagai luapan kekecewaan rakyat atas pelayanan yang dirasakan buruk dan rumit

Ekspresi kekecewaan terhadap birokrasi negeri ini bahkan pernah dituangkan dalam lirik lagu oleh Slank, band yang memiliki puluhan juta penggemar di Indonesia. Liriknya tentu saja penuh sindiran dan terasa sangat menampar. “ Harus lewat sini, lewat sana !Meja sini, meja sana !Sogok sini, sogok sana !Izin sini, izin sana !”. Ini sebagian lirik lagu itu, maknanya tentu saja sangat dalam dan sebagaian besar orang akan dengan jujur membenarkannya. Lewat lagu yang berjudul “Birokrasi Kompleks” tersebut, Slank mewakili masyarakat dengan jelas menyampaikan pesan, ada yang salah dengan birokrasi Indonesia

soloraya.net

Pesan itu semakin menemukan pembenaran, ketika para petinggi negeri ini mengakui memang birokrasi harus di reformasi. Sejak reformasi, birokrasi mulai direstrukturisasi dengan melahirkan sejumlah regulasi dan untuk itu sejumlah lembaga baru dibentuk untuk mengurusinya. Sayangnya masih jauh panggang dari api, hingga presiden berganti masalah ini belum temukan solusi yang memadai.Berlarutnya masalah ini tak hanya membuat rakyat makin kecewa bahkan Presiden Joko Widodo pun diberbagai kesempatan tak kuasa menahan amarahnya karena merasa birokrasi belum berubah.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP yang merupakan turunan dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut mengatur secara detil jenis-jenis perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan dari PP No 18 Tahun 2016 itu tentu saja bermuara pada lahirnya birokrasi yang sigap dan ramping. Konsekuensinya akan ada puluhan lembaga didaerah yang harus dihapuskan salah satunya adalah UPTD, tentu saja UPTD Pendidikan termasuk didalamnya

Kebijakan ini sontak saja menjadi isu hangat di kalangan pelaku pendidikan. Sebagian ada yang menanggapinya dengan santai dan mengakui inilah konsekuensi dari reformasi birokrasi yang sedang gencar dilakukan. Ada juga yang menganggap pembubaran UPTD Pendidikan adalah kemunduran dan akan menimbulkan kesenjangan dan kerancuan dalam penyelenggaraan pendidikan. Lahirnya pro dan kontra atas kebijakan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika berdemokrasi. Yang paling penting semua pihak harus menyikapinya dengan kepala dingin

Kalau mau sedikit berkontemplasi, sebagai kepanjangan dari Dinas Pendidikan, pada hal-hal tertentu UPTD Pendidikan juga sering dianggap melampaui kewenangannya. Sebut saja banyaknya keluhan-keluhan dari guru yang berkaitan dengan karir atau yang sering jadi perbincangan diam-diam perihal pengelolaan keuangan, semuanya mengemuka karena ada kebijakan yang keluar dari aturan. Kita juga kadang mendengar keluhan dari para pejabat Dinas Pendidikan yang merasa di “peta compli” akibat kebijakan UPTD yang menimbulkan masalah, dalam arti pimpinan Disdik merasa “Teu naha teu nihi” tetapi dianggap bagian dari masalah. Akibatnya mereka sering berseloroh “Asa Katempuhan Buntut Maung”

Banyaknya masalah tidak berarti UPTD sudah tidak dibutuhkan, kompleksitas pendidikan dan cakupan wilayah yang luas rasanya tidak akan bisa diselesaikan Disdik dan satuan pendidikan, tetap saja harus ada kepanjangan tangan pemerintah apapun namanya nanti.

Sekarang waktu masih cukup panjang untuk melakukan evaluasi total terhadap eksistensi UPTD Pendidikan sehingga ketika palu diketuk tidak terlalu banyak yang dikorbankan. Lalu, kalau keputusan nyatanya UPTD Pendidikan dipertahankan, hal yang harus pertama dilakukan jajaran UPTD Pendidikan adalah melakukan reformasi terhadap dirinya sendiri. Kalau paradigmanya masih seperti sekarang rakyat lah yang akan dirugikan dan UPTD tetap akan dicap sebagai bagian dari inefesiensi birokrasi .