Kegiatan ini tidak lepas dari penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

kandaga.id – Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, melaksanakan kegiatan berupa himbauan dan sosialisasi, termasuk penindakan kepada masyarakat dan pengguna jalan dalam penggunaan masker, difokuskan di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut, Senin (24/8/2020).

Petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP melakuka pemeriksaan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan, di Bunderan Simpang Lima, Senin (24/8/2020). (Foto : Dok. Satpol PP Garut)

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hendra S. Gumilar, kekuatan personel yang diturunkan tertdiri dari 22 orang Sat Sabhara Polres Garut, Babinsa Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul dan Satpol PP sebanyak 20 orang.

Tujuan kegiatan ini, imbuhnya, sebagai upaya percepatan penanganan penyebaran covid-19, yaitu kembali menggugah kesadaran warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan terutama di ruang publik, satuan pendidikan dan kegiatan usaha dalam melaksanakan norma adaptasi kebiasaan baru.

Kegiatan ini tidak lepas dari penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hendra menyebutkan, dalam pelaksanaanya, tim bertugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker kemudian mencatatnya, selain menegur dan menyosialisasikan tentang protokol kesehatan. “Hasilnya berupa teguran Iisan dan tulisan dalam format formulir,” ujar Hendra.

Dari jumlah kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4) sebanyak 2.455 unit, tercatat sebanyak 79 pelanggar (3,2%). (Jajang Sukmana/mediacenter.garutkab.go.id)***