Kandaga.id – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Perbup No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 berbeda dengan hari sebelumnya, kali ini lebih intens.

“Target pertama adalah penerapan PSBB Kabupaten Garut adalah Penegakkan aturan, dan target kedua adalah jumlah rapid test yang

dilaksanakan secara masif untuk mendapat gambaran peta perseba-

ran,” ujar Wakil Bupati Garut, Jum’at (08/05/2010), di sela-sela monitoring pelaksanaan PSBB di Kecamatan Kadungora yang dijadikan Check point utama di samping 13 check point lainnya tersebar di titik perbatasan.

Dari pantauan tim Dinas Kominfo kutipnya, sebagai bagian dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, berjalan cukup tertib, dengan beberapa personel yang diturunkan sebanyak 26 personel, mulai dari TNI, Depom Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP, unsur kecamatan, dan SKPD lainnya, termasuk tim relawan.

Laporan yang diterima dari Dinas Perhubungan, dari Jumlah kendaraan yang diperiksa (kendaraan umum 247 unit, kendaraan 433 unit), terdapat 121 pelanggaran, umumnya masyarakat pengguna jalan tidak memakai masker.

“Ada kendaraan tanpa menunjukkan STNK. Ada juga satu kendaraan karena mengaku anggota TNI, padahal bukan. Kini ditangani Denpom dan mobil di tahan, sedangkan penumpangnya disuruh kembali,” ujar Suheman, Sabtu (09/05/2020).

Dalam operasi ini, juga diperoleh data seorang penumpang dengan suhu 41 °C di kategorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pelaksanaan PSBB Kabupaten Garut sudah dimulai sejak diberlakukan tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Garut nomor 22 Tahun 2020.

Untuk mendapat gambaran yang jelas pencapian target Pelaksanaan PSBB Kabupaten Garut dilaksakan setiap malam di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Wakil Bupati Garut, dr. Helmy Budiman di dampingi Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, Deni Suherlan,
melakukan evaluasi bersama SKPD terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSBB di Kabupaten Garut mampu memperlambat persebaran Pandemi Covid-19 bahkan menghenti-

kan secara signifikan.

Penerapan aturan PSBB tentunyan tidak bisa diterapkan langsung sehubungan dengan persiapan

yang perlu dilakukan terutama dari sisi sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah dua hari dilaksanakan masih tidak begitu ketat, dan secara terus menerus menjalankan edukasi kepada masyarakat dengan peningkatan penegakan aturan yang semakin intens.

“Keberhasilan Pelaksanaan PSBB ini tentunya sangat tergantung kepada tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan PSBB,” ujar Helmi usai memimpin rapat evaluasi, Jum’at (08/05/2020) malam.

Sementara itu, Bupati Garut mengatakan, jajaran petugas gabungan dalam PSBB telah disebar di sejumlah titik kawasan perkotaan, maupun perbatasan kota (Check point) untuk memeriksa warga pendatang.

Petugas melakukan penertiban terhadap orang yang melanggar PSBB seperti tidak memakai masker, maupun kafe dan warung yang berjualan makanan di siang hari.

Bupati Rudy mengakui, aturan PSBB masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk tetap berjualan dengan batas waktu yang ditentukan sebagai upaya menghindari kerumunan orang. (Yan/Jajang Sukmana)***