kandaga.id – Sebanyak 124 petugas gabungan, terdiri dari Sat Sabhara Polres Garut, Polsek Tarogong Kidul, Denpom, Koramil Tarogong, Dishub, Dinkes dan Satpol PP kembali melakukan pemeriksaan kepada para penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4), di tiga titik, yaitu : Simpang Lima, Alun-alun Garut dan Kawasan Jalan Jendra Ahmad Yani.

Petugas gabungan kembali memeriksa dan menegur para pengendara yang tidak memakai masker, di Bundaran Simpang Lima Garut, Selasa (25/8/2020). (Foto : Dok. Satpol PP Garut).

Pelaksanaan operasi ini, menurut Kasat Pol PP, Hendra S. Gumilar, Selasa (25/8/2020) bertujuan melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.

“Petugas yang tersebar menghentikan para pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker kemudian mencatat dalam formulir yang telah disediakan petugas. Hasilnya, dari 2.278 kendaraan (R2 1.313 kendaraan, R4 965 kendaraan) yang melintasi area Simpang Lima Garut, 143 orang (6,4%) pengendara terkena sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan,” jelasnya.

Hendra mengimbau agar seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali.

“Kalau seluruh lapisan masyarakat sudah disiplin protokol kesehatan, tentu kami tidak perlu melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Meski demikian belum ada laporan hasil pelaksanaan operasi di dua titik lokasi lainnya, yaitu Alun-alun Garut dan Kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani. (Jajang Sukmana/mediacenter.garutkab.go.id)***