“Tertundanya pembayaran gaji para petugas ambulans PSC 119 terjadi karena kesalahan komunikasi di internalnya.”

kandaga.id – Gaji petugas ambulans antar-jemput pasien corona di Garut yang diduga ditunggak tiga bulan, Hari ini, Jum’at (10/07/2020), gaji mereka segera cair.

Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr. Maskut Farid, mengatakan, gaji para petugas ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Garut hari ini dibayar Dinkes. “Secepatnya kita bayarkan. Hari ini kita bayar,” kata Maskut, Jumat (10/7/2020).

Maskut menjelaskan, tertundanya pembayaran gaji para petugas ambulans PSC 119 terjadi karena kesalahan komunikasi di internalnya. Maskut menyebut, keterlambatan terjadi karena bendaharanya telat mengecek saldo rekeningnya.

“Sebenarnya hanya mis komunikasi saja, uangnya ada masuk ke bendahara. Kebetulan bendahara ini belum mengecek rekeningnya sehingga seolah-olah lama,” ucap Maskut menegaskan.

Sementara itu, terkait pelayanan PSC 119, Maskut memastikan tetap berjalan. Maskut juga membantah ambulans tak bisa berjalan gegara tidak ada biaya bahan bakar. “Sebenarnya sih enggak ada ya (ambulans berhenti berjalan). Enggak benar bahwa PSC Dinkes Garut tidak mau mengantar pasien,” ujar Maskut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Leli Yuliani, menambahkan, ambulans tetap beroperasi seperti biasa. Adapun jarangnya beroperasi, dikarenakan kasus pasien yang terindikasi kearah Covid-19 sudah mulai mengalami penurunan, baik ODP, PDP, bahkan 1 pasien confirm yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr. Slamet Garut sudah dipulangkan tanggal 6 juli kemarin.

“Bahwa untuk operasional dan honor petugas ambulan ada anggaran yang sudah dialokasikan. Proses pencairan operasional dan honor petugas ambulan mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun saat ini sudah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada permasalahan dan ambulan bisa beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan di media massa, sempat menjadi viral, menyusul gaji para petugas ambulans pengantar pasien COVID-19 di Garut ditunggak Pemda. Mereka tak digaji selama tiga bulan, sehingga para petugas ambulans tak mendapatkan haknya selama itu. (Jajang Sukmana/Yan)***