kandaga.id – Sebagai upaya pencegahan sekaligus
meminimalisir penularan Covid-19, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menggelar operasi yustisi dengan membagikan Alat Pelindung Diri (APD) masker dan handsanitizer pada pelanggar protokol kesehatan di depan Gedung Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Kamis (03/12/2020).

“Operasi ini sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di daerah Malangbong yang kini sudah memasuki zona merah,” terang Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Garut, dan sekaligus menjabat sebagai Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, Yeni Yunita.

Diskominfo sebagai pembina, kutip Media Center, operasi yustisi dibantu TNI, Polri dan pihak gugus tugas kecamatan dengan harapan dapat meminimalisir sekaligus mencegah .penularan Covid-19 di Kecamatan Malangbong, yang kini memasuk zona merah.

“Hari kemarin di Kecamatan Malangbong ini, kita mendapatkan penambahan 5 kasus positif Covid-19,” ungkap Yeni.

Yeni menjelaskan dalam operasi yustisi ini pihaknya membagikan sekitar 1000 masker dan beberapa handsanitizer, yang di terimanya dari Kemenkominfo, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Gugus Tugas Kabupaten.

Sementara itu, Camat Malangbong, Aliyudin mengatakan, pelanggar yang terjaring razia masker ini diberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih di area sekitar kantor serta sanksi fisik berupa push up.

“Alhamdulillah mungkin dalam pelaksanaan ini bisa dengan lancar, sehingga tujuan pencegahan ini bisa tercapai,” ujar Aliyudin.

Selain melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat desa, lanjut Aliyudin, upaya lainnya juga akan dilakukan peninjauan ke pesantren-pesantren beserta lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Malangbong.

“Hari ini mungkin kami akan mempersiapkan untuk tahun 2021 mendatang, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah,” ucap camat.

Tentunya lanjut Aliyudin, dari sekarang pihaknya akan mulai mengecek lembaga-lembaga pendidikan untuk bisa menyediakan sarana prasarana bagi pembelajaran.

“Apabila nanti ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah, keterkaitan proses belajar tatap muka pada tahun 2021, tentunya ini juga menunggu dulu arahan dari pak bupati,” ucapnya.

Dalam operasi yustisi ini, sebanyak 73 orang terjaring razia masker, terdiri dari 62 pengendara roda dua, 11 pengendara roda empat, dan 1 orang pejalan kaki. (7ang)***