kandaga.id – Setelah mengalami proses yang cukup panjang, akhirnya rencana penetapan CDOB Kabupaten Garut Utara mendapatkan titik terang, dimana sejak Febuari 2012, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) sudah melakukan serangkaian upaya dalam memperjuangkan agar Garut Utara menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Rencana penetapan CDOB Garut Utara akan diparipurnakan pada bulan Agustus tahun mendatang, dan merupakan hasil audensi Komite Percepatan DOB Garut dengan Komisi 1, Asda 1, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setda Garut pada hari Rabu, (22/07/2020).

Raker tersebut dipimpin Ketu Komisi 1 DPRD Garut, Subhan Fahmi, sementara dari Pemkab Garut dihadiri Asisten Daerah 1, H. Nurdin Yana, dan Kabag Tapem serta Kabag Hukum.

Asda 1, Nurdin Yana mengatakan, Pemkab Garut telah berupaya mendorong agar rencana pemekaran dapat terwujud secepatnya, namun karena dalam suasana pandemi Covid ada sedikit keterlambatan.

“Sesuai instruksi Bupati, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Garut yang ada di wilayah utara. Agar masyarakat, khususnya pihak pemerintah desa memahami tentang proses yang harus ditempuh serta manfaatnya dilakukan pemekaran,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kristianti Wahyuni menjelaskan, ada persyaratan administratif yang wajib terpenuhi selain persyaratan dasar. Diantaranya masih belum lengkapnya Surat Keputusan Musyawarah Desa dari seluruh desa yang ada di 11 kecamatan serta nanti harus ada juga surat persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Garut.

“Untuk itu pihaknya berharap agar desa yang hasil musyawarah desanya belum terkumpul agar segera dilengkapi. Karena persyaratan tersebut merupakan komulatif bukan alternatif,” jelasnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Garut, H. Deden Sopian, SE menjelaskan, sekarang bukan waktunya untuk berdiskusi lagi, tapi merealisasikan nota Komisi 1 dan Nota Dinas Pimpinan DPRD ke Bupati Garut.

“Hasil tahapan persyaratan administrasi yang belum lengkap dipenuhi dan segera di paripurnakan, karena ini sudah menjadi suatu kebutuhan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, kalau Kabupaten Garut ingin maju dan sejahtera harus dimekarkan jadi 3 DOB yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Garsel dan Kabupaten Gatra,” tegasnya.

Sementara itu, PM Garut Utara, Prof. Imron Abdul Razak menjelaskan, bahwa persyaratan yang dimaksud belum lengkap tersebut sedang diproses. Jika dihitung dari total jumlah 116 desa, hanya tinggal 7% lagi desa saja yang belum melengkapi.

“Hanya tinggal sedikit kekurangannya, Insyaallah minggu ini semua desa yang ada di 11 Kecamatan di Garut Utara akan menyerahkan hasil Musdesnya ke Kabag Tapem Setda Garut,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan, Wasekum KPP CDOB Kabupaten Gatra, Aep Saepudin, pemekaran itu urusan politik, maka harus diselesaikannya secara politis juga.

“Insyaallah kekurangan beres, kami minta agar bupati segera menjawab nota dinas dari Pimpinan DPRD untuk mengajukan jadwal paripurna penetapan CDOB Kabupaten Gatra dengan DPRD Garut. Biar kita punya tiket ķuota bakal CDOB yang akan di ajukan oleh Gubernur Jawa Barat ke Mendagri dan DPR RI,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***