“Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, memuat segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi”

kandaga.id – Bupati Garut Rudy Gunawan, secara resmi membuka Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, sekaligus pembinaan hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Rancabango Hotel dan Resort. Arahan bupati dilakukan langsung melalui zoom meeting dan tatap muka, Selasa (14/07/2020).

Bupati Rudy Gunawan meminta seluruh PPK atau panitia dalam bidang lelang agar segera membereskan pekerjaannya, tidak hanya administrasi, namun mengecek ke lapangan. “Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap blacklist atau pekerjaannya yang jelek tidak sesuai yang diharapkan tidak sesuai dengan bestek mohon tidak dimasukkan kembali,” tegasnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan membuka kegiatan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, di Rancabango Hotel & Resort, Selasa (14/07/2020). (Foto : Deni Septian/ Diskominfo Garut).

Rudy juga minta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Garut agar untuk seluruh kegiatan dapat memproses pencairan dengan mudah, kalaupun ada kesulitan dalam pencairan agar dirundingkan kembali sebab dan hambatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya mohon agar fungsi-fungsi koordinasi lintas sektoral dan vertikal dijalankan,” ujarnya. Rudy juga berharap dalam melakukan tugasnya para PPK, agar profesionalitas tetap terjaga.

Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 ini memuat tentang
Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan, yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, memuat segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, serta persyaratan dan tata cara, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.

Sosialisasi yang menghadirkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Garut, dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, Zat Zat Munazat, Staf ahli Bupati Garut, Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Garut, dan para PPK dari masing-masing SKPD. (Jajang Sukmana/Diskominfo Garut)***