kandaga.id – Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan. Seluruh tempat/fasilitas umum mulai besok, Sabtu (9/5/2020) wajib menutup sementara untuk kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PSBB.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor : 510/456/ DisperindagESDM tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti hal itu, Camat Garut Kota, Drs. Bangbang Hafid, M.Si., bersama Kapolsek serta Satpol PP menyisir sambil menyerahkan surat edaran tersebut ke sejumlah pertokoan di sepanjang Jl. A. Yani (Pengkolan), Jumat (8/5/2020).

Bagi toko/warung kelontongan sebagai penyalur penyedia bahan pangan/makanan/minuman jam operasionalnya mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Ada enam point bagi pengelola toko diluar yang melakukan kegiatan pengelolaan/penyediaan/
penyaluran dan/atau pengiriman yaitu:

a) Bahan pangan/makanan/minuman;

b) Energi;

c) Komunikasi dan Tekhnologi Informasi;

d) Jasa binatu (laundry);

e) Keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran; dan/atau;

f) logistik.

(Jajang Sukmana)***