Kabar gembira untuk para pengelola sekolah swasta di seluruh Indonesia. Untuk meringankan beban operasional akibat pandemi Covid-19, Kemendikbud akan memberikan bantuan melalui BOS Kinerja dan Afirmasi, dua jenis BOS ini sebelumnya hanya diberikan kepada sekolah-sekolah negeri. Kebijakan ini langsung disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim dalam webinar yang bertajuk ” Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja” melalui laman Youtube, Jumat, 19 Juni 2020

Mendikbud menjelaskan, kebijakan baru ini sebagai jawaban atas keluhan dan masukan dari masyarakat termasuk yang berkiatan dengan kesulitan ekonomi para orangtua mahasiswa dan peserta didik yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah swasta. “Kami melihat krisis Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tetapi juga krisis ekonomi. Ini adalah respon kami dengan mengeluarkan kebijakan ini,” tegasnya

Dalam kebijakan terbaru tersebut, Kemendikbud menyediakan anggaran sebesar Rp 3,2  triliun meliputi Rp 2 triliun untuk BOS Afirmasi dan Rp 1 triliun BOS Kinerja. Bila sebelumnya BOS Kinerja dan afirmasi ini hanya ditujukan untuk sekolah di daerah 3 T melalui kebijakan baru kedua jenis BOS tersebut akan diberikan kepada sekolah-sekolah di daerah yang terdampak Covid-19

3 Jenis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Nadiem menambahkan BOS Kinerja dan Afirmasi sebesar Rp 60 juta/sekolah akan diberikan kepada 56.115 sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

Kriteria sekolah penerima BOS Kinerja dan Afirmasi

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud mempersilahkan para kepala sekolah untuk menggunakan dana tersebut untuk semua kebutuhan agar semua yang ditimbulkan akibat Covid -19 bisa teratasi. “Pemerintah tidak ingin perguruan tinggi dan sekolah-sekolah swasta kesulitan cashflow akibat tersendatnya UKT dan SPP yang biasa diperoleh dari para orang tua, kebijakan ini juga untuk mengantisipasi agar sekolah-sekolah swasta tutup,” pungkasnya.

Penjelasan lengkap kebijakan Mendikbud tentang UKT, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi bisa dilihat di :https://www.youtube.com/watch?v=Y2CC5AHa76g  *** Herdi M Pranadinata