SE Bupati Garut

Bupati Garut, Rudy Gunawan kembali mengeluarkan SE Nomor 443.1/4460/Kesra tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dan Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19. Surat edaran ini merupakan perubahan kedua dari SE Nomor 443.1/986/Kesra

Dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Bupati Garut intinya memperpanjang masa kegiatan belajar mandiri di rumah hingga tanggal 13 Mei 2020 untuk peserta didik di jenjang PAUD,TK/RA SD/MI, SMP/MTs, PKBM, LKP dan LPK

Bupati juga memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement (FWA)). Para ASN diharapkan melaporkan pekerjaannya melalui media informasi dan komunikasi seperti WA dan media lainnya. Selengkapnya isi surat edaran tersebut bisa dibaca di bawah ini:

SE Bupati Garut