KANDAGA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolan Zakat.

Demikian dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Garut, Rd. Aas Kosasih usai kegiatan di Gedung PGRI Kecamatan Garut Kota, Jl. Bratayudha No. 1, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/9/2018).

Sosialisasi disampaikan kepada kepala SD, SMP di wilayah 1, meliputi Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, dan Kecamatan Cilawu ini, selain Ketua Baznas sebagai nara sumber, hadir Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, Sekmat Kecamatan Garut Kota, Rifan M., Koordinator Wilayah (Koorwi) Pendidikan Dasar Kecamatan Garut Kota Drs. H. Engkur, SH., M.Si., dan Kecamatan Karangpawitan, H. Suwan Kuswandi S.Ag., M.Si.

Ketua Baznas Kabupatem Garut, Rd. Aas Kosasih mengatakan, sosialisasi hari ini dilakukan di Kecamatan Garut Kota, Tarogong, dan Kecamatan Samarang. Besok di Kecamatan Banyuresmi dan Sukawening. Dan akan terus dilakukan secara marathon ke 8 wilayah yang ada di Kabupaten Garut.

Dirinya menyayangkan perwakilan dari Kecamatan Cilawu hanya ada 3 kepala SMP dari 5 sekolah, dan SD tidak ada sama sekali.

“Apakah surat undangan tidak sampai, atau apalah,” ujarnya.

Rd. Aas menegaskan, maksud dan tujuan sosialisasi ini tentang keberadaan Baznas atau kontennya tentang zakat.

Menurutnya, dalam Islam itu semua harus dilaksanakan karena saling berkaitan satu sama lain.

“Lembaga Baznas akan menanggung dosa jika amanah zakat seseorang tidak disampaikan kepada yang berhak dalam hal ini kaum dhuafa,” jelasnya.

Dia berharap, seluruh tenaga pendidik SD, SMP agar memiliki kesadaran zakat sebagai kewajiban dari satu kesatuan yang utuh dari rukun Islam yang tidak bisa diabaikan.

Rd. Aas menjelaskan, ketika Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), ketika menyosialisasikan zakat kepada ASN Jawa Barat, hanya ada 2 yang ditakuti ASN.

“Takut kepada Allah karena tidak bayar zakat sebagai kewajiban, dan takut tidak bayar zakat ke gubernur karena akan kena sanksi dari pemerintah,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***