KANDAGA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terus melaksanakan sosialisasi penguatan penguatan kepala sekolah sebagai prasyarat yang wajib diikuti seluruh kepala baik negeri maupun swata sebagai bukti legalitas jabatan.

Kabid Data dan Ketenagaan, Hj. Lilis Mutiroh, S.Pd., M.M.Pd. mengatakan, awal tahun 2020 tunjangan sertifikasi kepala sekolah akan dicabut tunjangan gurunya, di ganti dengan tunjangan jabatan kepala sekolah dengan besaran satu setengah gaji pokok sedangkan pengawas dua kali gaji pokok.

“Salah satu prasyarat dari tiga yang wajib dimiliki kepala sekolah, yaitu memiliki NUKS, setifikat pendidik dan lama menjabat minimal 3 tahun,” ujarnya, usai kegiatan sosialisasi di GOR PGRI Karangpawitan, yang diikuti 64 Kepala SD dan 36 TK serta sebagian guru, Senin (29/7/2019).

Hj. Lilis mengatakan, ada 5 gelombang penguatan sekolah yang akan dilaksanakan Disdik Garut, dan hanya yang sudah memenuhi syarat dapat undangan.

“Semua peserta yang mendapat undangan tertera dalam Dapodik, jadi bagi mereka yang tidak memdapat undangan agar segera memperbaiki Dapodiknya,” jelas Hj. Lilis, karena semua pengisian sudah online.

Dia mencontohkan, di Kecamatan Karangpawitan ada 36 kepala TK dan 64 SD hanya 19 TK dan 22 SD yang dapat undangan untuk mengikuti penguatan kepala sekolah, sedangkan sisanya harus diperbaiki Dapodiknya.

“Semua diberlakukan sama tidak ada negeri maupun swasta asal memenuhi syarat dapat undangan,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***