KANDAGA.ID – Sesuai dengan amanat Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pasal 21 huruf e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;

Sedangkan Pasal 21 huruf f. Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Basa (P4TK TK dan PLB) dengan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah se-Kabupaten Garut, di Hotel Augusta Jl. Raya Cipanas No. 57, Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai 9 September -14 Oktober 2019.

Diklat diikuti 949 peserta terbagi menjadi lima angkatan yaitu, ke-I : 9-16 September 2019, II : 16-23 Sepetember 2019, III : 23-30 September 2019, IV : 30 September-7 Oktober 2019, dan ke-V : 7-14 Oktober 2019.

Sudrajat, S.Pd.

Kepala SMPN 1 Pakenjeng, Sudrajat, S.Pd., sebagai peserta angkatan I mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah membantu melalui APBN dalam pembiayaan Diklat ini.

“Kegiatan ini sangat membantu dan bermanfaat sekali untuk bekal kami memimpin sekolah, terutama untuk perbaikan, pengembangan dan kualitas sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal sistem pendidikan,” ujar Sudrajat di saat jam istirahat, Sabtu (14/9/2019) siang.

Sudrajat mengatakan, pengelolaan sekolah bukan hal baru, karena saat ini sedang menjabat sebagai kepala sekolah. Namun mengingat pentingnya jabatan kepala sekolah sebagai jembatan perubahan generasi.

“Mengikuti Diklat ini, saya menjadi lebih percaya diri dengan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (UNKS),” ucapnya.

Selain itu tambah Sudrajat, di tahun 2020 kalau tidak punya NUKS sekolah tidak bisa menerima bantuan apapun dari pemerintah, seperti BOS dan Sertifikasi dan itu sangat berdampak sekali kepada pengelolaan sekolah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Diklat ini salah satu solusi untuk perbaikan generasi anak bangsa kedepan, pengelolan sekolah akan lebih efektif serta bermutu, dan itu semua ada di ranah pendidikan,” tambahnya.

Sudrajat menjelaskan, penyampaian para narasumber Diklat ini sangat bagus sekali mulai dari sisi pengembangan, pengelolaan, penjelasan, supervisi, Penilaian Kinerja (PK) Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dan lain sebagainya.

“Jadi banyak sekali ilmu yang kami dapat dari Diklat ini, dan itu sangat bermanfaat untuk perubahan berkelanjutan,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***